Apakah USG saat hamil berbahaya bagi janin?

Oleh Nutrisi Untuk Bangsa 03 Apr 2018

Sahabat nutrisi,

Pemeriksaan ultrasonografi atau USG saat ini bukan merupakan hal yang aneh lagi. Pemeriksaan ini merupakan tindakan yang lazim dilakukan, untuk mendiagnosis berbagai kelainan dalam kehamilan yang tidak dapat dideteksi sebelumnya.

Ada berbagai hal yang mendorong ibu melakukan pemeriksaan USG. Umumnya adalah untuk memastikan ada atau tidaknya janin serta kondisinya. Selain itu, pemeriksaan USG dilakukan untuk mengetahui jenis kelamin, serta mendeteksi adanya gangguan pada kehamilan.

Akan tetapi, di samping berbagai manfaat, sebagian orang menganggap USG ternyata juga memiliki risiko keamanan, terutama untuk janin. Apakah benar begitu?

USG merupakan suatu pemeriksaan yang memanfaatkan efek pantulan gelombang suara. Cara kerjanya berbeda dengan rontgen atau sinar X yang menggunakan radiasi, yang efeknya membahayakan janin.

Menurut dokter Kristian W.G, dalam artikelnya di situs Nutriclub, penggunaan USG sebaiknya dilakukan minimal 1 kali pada trimester pertama, 1 kali pada trimester kedua dan 2 kalo pada trimester ketiga. Semuanya memiliki tujuan yang berbeda.

Pada trimester pertama kehamilan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya janin, memperkirakan usia kehamilan, serta mencari tahu sumber pendarahan. Sementara pada trimester kedua dan ketika, pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya ketidaknormalan pada tubuh janin, pertumbuhan janin serta memeriksa keadaan ketuban, plasenta dan lainnya.

Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim dari Department of Family Medicine, Travis Airforce Base, California, Amerika Serikat, tidak ada hubungan antara USG kehamilan dengan kondisi bayi setelah dilahirkan. Juga tidak ditemukan hubungan antara USG dengan berbagai kelainan seperti perkembangan sistem saraf, diskelsia, perkembangan bicara, kemampuan akademis dan intelektual serta gangguan mental saat dewasa.



Akan tetapi, The American Institute of Ultrasound in Medicine menyatakan bahwa sekalipun pemeriksaan janin dengan USG secara umum dianggap aman, namun tindakan ini seharusnya dilakukan bila ada indikasi medis yang jelas. Lembaga ini juga mengharuskan agar USG dilakukan dengan menggunakan dosis paparan yang serendah mungkin.

Penggunaan USG tanpa alasan medis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan.