Jakarta, 11 April 2011 – Sebagai bentuk perhatian kepada karyawati untuk merawat dan memberikan ASI pada bayinya pasca melahirkan, Sari Husada, memberikan ekstra satu bulan hak cuti diluar kewajiban pemberian hak cuti tiga bulan yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan peraturan baru ini, karyawati Sari Husada kini berhak mendapatkan total empat bulan cuti hamil dan melahirkan.
“Sari Husada menghargai pentingnya hubungan ibu dan bayi paska kelahiran. Untuk itulah kami memutuskan untuk memperkenalkan kebijakan cuti melahirkan yang lebih lama dari persyaratan pemerintah, dengan memberikan tambahan 1 bulan cuti melahirkan dan menyusui bagi karyawati kami,” kata Boris Bourdin, Presiden Direktur PT Sari Husada.
Sari Husada mendukung ASI eksklusif 6 bulan sebagai awal terbaik bagi kehidupan bayi. Namun, keadaan semakin sulit bagi para ibu karena banyaknya persoalan di negara berkembang seperti urbanisasi, waktu tempuh perjalanan, gaya hidup dan lain-lain. “Inisiatif kebijakan cuti melahirkan lebih panjang ini mungkin tidak menyelesaikan semua persoalan, namun bisa menciptakan kondisi yang lebih baik bagi ibu menyusui dan ini merupakan satu langkah dari sebuah perjalanan yang panjang,” jelas Boris.
“Saat ini, Sari Husada memiliki 166 karyawan wanita di seluruh kantor di Indonesia, dan mereka memiliki peran penting bagi bisnis perusahaan. Dengan makin meningkatnya jumlah wanita bekerja di Indonesia, perusahaan selayaknya menyiapkan lingkungan kerja yang ramah terhadap pekerja wanita,“ tambah Boris.
Selain memberikan cuti melahirkan yang lebih panjang (4 bulan), kantor Sari Husada Jakarta juga memberikan jasa layanan antar ASI gratis ke rumah karyawati yang masih menyusui, namun sudah harus kembali ke kantor. Sementara itu, kantor Sari Husada lainnya yang berada di luar Jakarta mengizinkan karyawati yang masih menyusui untuk membawa bayi mereka ke kantor untuk disusui pada saat jam kerja.
Wanda Hamidah, anggota DPRD RI yang juga pendukung hak-hak wanita menghargai kebijakan Sari Husada yang pro-wanita. “Saya pikir kebijakan perusahaan ini sangat mendukung wanita pekerja yang melahirkan dan masih menyusui bayinya. Langkah ini patut dihargai, didukung, bahkan harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain,” kata Wanda.
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan gaji yang dibayarkan penuh. Kebijakan ini juga sama dengan kebijakan banyak negara di Asia Tenggara.
Setiap testimonial yang kami terima, akan kami proses terlebih dahulu,
untuk mengecek kesesuaian testimonial dengan konteks dan tujuan website ini