Hak Ibu Ketika Melahirkan

Oleh Nutrisi Untuk Bangsa 31 Dec 2015

Sahabat nutrisi,

Kendati kehamilan dan persalinan merupakan peristiwa yang wajar, namun peristiwa ini tetaplah peristiwa bersejarah bagi setiap orangtua, terutama ibu. Sehingga setiap ibu menginginkan pengalaman bersalin yang menyenangkan, tidak menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, apalagi menjadi mimpi buruk.

Sebenarnya Departemen Kesehatan Republik Indonesia telah memiliki prinsip “Asuhan Sayang Ibu”, terutama bagi para dokter dan bidan yang menolong persalinan. Depkes mendefinisikan Asuhan Sayang Ibu sebagai “asuhan persalinan dengan prinsip saling menghargai budaya, kepercayaan dan keinginan ibu” (Depkes, 2004). Tujuan prinsip ini adalah membantu ibu dan keluarganya merasa aman dan nyaman selama proses persalinan.

Ibu yang menjalani persalinan maupun setelah melahirkan memiliki beberapa hak, dan ibu berhak protes jika hak-hak tersebut dilanggar.
Hak ibu melahirkan di antaranya adalah:

  • Ibu berhak ditemani atau didampingi saat bersalin, dengan demikian dokter atau bidan akan mengizinkan ibu yang akan melahirkan didampingi oleh keluarga atau teman dekat, terutama suami. Bahkan jika ibu hamil datang sendiri ke rumah sakit atau rumah bersalin, dokter atau bidanlah yang akan menghubungi keluarga dan menganjurkan untuk mendampingi ibu. Kemudian dokter atau bidan akan menjelaskan tugas pendamping, seperti memberikan dukungan emosional dan fisik, misalnya membantu memijat punggung, mengingatkan cara bernafas yang benar, membantu relaksasi, dan sebagainya.
  • Ibu berhak mengetahui semua praktek kebidanan dan proses persalinan. Seperti penjelasan mengenai proses persalinan, mulai tahap awal. Dokter atau bidan harus memberi informasi dan menjawab segala pertanyaan. Dokter atau bidan akan meminta ijin dan menjelaskan prosedur tindakan yang akan dilakukan, baik prosedur standar seperti pencegahan infeksi, maupun prosedur atas indikasi medis, seperti episiotomi. Dokter atau bidan mendukung ibu dan keluarga berperan aktif dalam mengambil keputusan.
  • Ibu berhak menjalankan kepercayaan, nilai dan adat istiadat yang dianut. Dengan demikian maka dokter atau bidan harus bersikap peka dan responsif, menghargai dan mengijinkan praktek-praktek tradisional yang tidak merugikan, menghormati keyakinan agama, serta menghargai privasi.
  • Ibu berhak memilih posisi persalinan yang nyaman
  • Ibu berhak mengetahui kebijakan dan prosedur rumah sakit atau rumah bersalin yang jelas dalam pemberian pengasuhan selama persalinan. Termasuk juga transparansi soal biaya.
  • Ibu berhak menolak prosedur yang tidak didukung penelitian ilmiah, misalnya tidak harus mencukur rambut pubik, tidak harus dikateter jika bisa buang air kecil sendiri, tidak perlu diinfus jika tidak ada indikasi medis, boleh makan dan minum untuk memperoleh asupan nutrisi. Dokter atau bidan menggunakan cara-cara yang sederhana dan tidak melakukan tindakan tanpa indikasi.
  • Ibu berhak meringankan rasa nyeri persalinan dengan atau tanpa obat-obatan. Dukungan dan layanan dari dokter atau bidan yang ramah, hangat dan kekeluargaan dapat membantu menimbulkan rasa nyaman. Ditambah dengan sikap pengertian untuk mendengarkan atau menanggapi keluhan, menjelaskan bahwa rasa nyeri persalinan merupakan hal yang alami, mengingatkan ibu untuk makan dan menggunakan toilet secara teratur, dan sebagainya.
  • Ibu berhak merawat bayinya secara mandiri, dokter atau bidan akan memberi kesempatan ibu untuk memeluk bayi segera setelah lahir sekaligus melaksanakan IMD, rumah sakit menyediakan fasilitas rawat gabung
  • Ibu berhak melindungi bayi dari tradisi lama yang tidak perlu, misalnya dokter atau bidan akan menganjurkan agar tidak menyunat atau menindik telinga bayi perempuan yang baru lahir.
  • Ibu berhak memberi ASI Ekslusif