Serba-serbi Cuti Melahirkan Di Beberapa Negara

Oleh Nutrisi Untuk Bangsa 13 Jul 2015

Sahabat nutrisi,

Kehadiran si kecil tentunya membawa kebahagiaan bagi pasangan suami istri. Persiapan kelahirannya haruslah dilakukan secara matang, terutama bagi ibu yang bekerja di kantor sebagai karyawati. Mereka harus mengurus izin cuti melahirkan.

Berbagai negara di dunia memiliki kebijakan tersendiri mengenai cuti melahirkan ini. Ada yang memberikan cuti sampai dua tahun dengan gaji penuh atau dibayar sebagian, tetapi ada juga yang tidak memberikan cuti melahirkan, atau memberikan cuti melahirkan tapi tidak dibayar.

Indonesia resminya memberikan hak cuti melahirkan selama 3 bulan kepada ibu yang bekerja sebagai karyawan maupun pegawai negeri. Namun hal tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Seperti Sarihusada, misalnya, memberikan cuti melahirkan selama 4 bulan.

Bagaimana di negara-negara lain? Yuk kita simak peraturan di beberapa negara:

Amerika Serikat, negara ini tidak memiliki aturan cuti melahirkan. Namun ada perusahaan yang memberikan hak cuti melahirkan selama 3 bulan tanpa gaji.

Singapura dan Jepang, di kedua negara ini ada program “baby bonus” bagi ibu bekerja yang melahirkan. Mungkin karena kebanyakan perempuan di kedua negara tersebut memiliki jam kerja yang tinggi sehingga enggan memiliki anak. Oleh karena itu, kehadiran seorang anak merupakan penghargaan, dan perusahaan akan memberikan bonus berupa uang kepada ibu bekerja yang melahirkan. Akan tetapi hak cuti melahirkan yang diberikan hanya selama 12 minggu, dengan masih menerima pembayaran gaji kotor secara utuh.

Swedia, di negara ini, ibu bekerja yang melahirkan memperoleh cuti selama hampir 1,5 tahun, dan masih menerima gaji secara penuh. Hebatnya lagi, setelah masa cuti berakhir, ibu dan ayahnya masih mendapat hak atas cuti selama 60 hari (dalam 1 tahun) untuk mengurus anak yang sakit atau butuh perawatan.

Kanada, negara ini memberikan cuti selama 1 tahun dan gaji sekitar 50% sebagai jaminan, dan setelah selesai masa cuti, ibu pekerja dapat kembali bekerja dengan posisi yang sama. Hal ini juga berlaku bagi para suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan dengan cuti berbayar penuh selama 37 minggu.

Inggris, pemerintahnya memiliki kebijakan cuti melahirkan selama 26 minggu, dengan mekanisme pembayaran gaji berupa 90% subsidi pemerintah dan 10% dari perusahaan. Hak cuti juga diberikan kepada para suami selama 2 minggu dengan gaji penuh.

Australia, di negara ini perempuan yang melahirkan berhak cuti selama maksimal 52 minggu tanpa dibayar.

Norwegia, kebijakan cuti melahirkan di negara ini diberikan kepada kedua orangtua, sehingga ayah dan ibu bekerja dapat mengatur pembagian cuti melahirkan selama 49 minggu dan tetap mendapat gaji penuh. Akan tetapi jika ingin mengambil cuti selama 59 minggu maka gaji yang dibayarkan hanya 80%.

Jerman, cuti melahirkan di negara ini berlangsung selama 12 sampai 14 bulan dan berlaku sampai anak berusia 3 tahun. Cuti melahirkan ini dapat diambil oleh salah satu maupun kedua orangtua.